TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap capaian Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu selama lima tahun ke belakang (periode 2018-2022). Menurut dia, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan DJBC paling besar menyangkut kasus narkotika dan obat berbahaya atau Narkoba.
"Kami melakukan penindakan sebanyak 3.234 kasus Narkoba dengan total 15,86 ton Narkoba," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Maret 2023.
Bendahara negara menjelaskan untuk tahun 2020 penindakan dan pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil merampas 3,2 ton Narkoba, kemudian naik menjadi 4,5 ton pada 2021, lalu naik lagi menjadi 6 ton pada 2022.
"Untuk yang sekarang ini sedang ramai mengenai pakaian bekas. Kami juga melakukan penindakan 563 bale pressed dengan nilai perkiraan mencapai Rp 53,6 miliar," tutur Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, penegakan hukum oleh kepabeanan, cukai, dan pajak menjadi sangat penting. Namun, kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan banyak pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus menyebabkan sulitnya penanganan kasus penyelundupan tersebut. Penyelundupan menggunakan high-speed craft dan transhipment menjadi tantangan yang tidak mudah.
"Kami bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk mengatasinya," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengungkap adanya kasus fraud di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Pada 2021 terdapat 53 kasus fraud di Bea Cukai dan 37 kasus di Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian pada 2022 ada 70 kasus di Bea Cukai dan 21 kasus di Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan tahun ini, hingga pertengahan Maret, terdapat 3 kasus di Bea Cukai dan 8 kasus di Pajak.
"Ini yang dilakukan lini pertama, jadi artinya karena eksposure lebih dari 52 pegawai kami di 970 kantor pelayanan seluruh Indonesia. aka peranan dan juga tanggung jawab kepala kantor sangat penting," kata dia.
Di lini kedua, Sri Mulyani mengungkapkan ada Unit Kepatuhan Internal atau Kitsda terutama bagi dua direktorat penting, yakni DJBC dan DJA. Unit tersebut melakukan profiling pegawai Kemenkeu. Dalam hal ini, Kitsda juga telah melakukan berbagai langkah, 76 unit diuji kepatutannya, 114 diinvestigasi, dan 9 terjaring operasi tangkap tangan. "Ini dilakukan Kistda kami di dalam," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan hingga saat ini, di Kemenkeu ada 79 rekomendasi non-hukuman disiplin dari unit kepatuhan internal Bea Cukai. Sedangkan dari lini ketiga, Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan investigasi siber pungli, peningkatan sinergi pengawasan bersama aparat penegak hukum dan lainnya.
"Kalau kita lihat 2022 Itjen melakukan spot check di 114 kontainer di Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak. Kemudian untuk siber pungli, Itjen melakukan 9 kali siber pungli hingga 11.134 clearance dari pegawai," tutur Sri Mulyani.
Baca juga: Jokowi Impor Beras 2 Juta Ton, Pengamat: Produksi Cukup tapi Bulog Tak Sanggup Menyerap
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.