TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pedagang yang sudah terlanjur membeli baju bekas impor masih boleh berjualan. Sebab, Teten menilai yang perlu ditindak tegas dalam permasalahan ini bukan pedagang kecil melainkan pelaku utamanya, yakni penyelundup produk tersebut.
Keputusan itu, kata Teten, juga telah disetujui oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Jadi yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang Ramadhan, yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," tuturnya saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Maret 2023.
Kendati demikian, Teten Masduki menegaskan pelaku penyelundupan baju bekas impor ini akan terus ditindak. Bahkan, sudah ada beberapa pelaku yang ditangkap. Namun Teten enggan berkomentar lebih lanjut. Dia mengatakan sebaiknya soal penyelidikan diungkap oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, Teten menekankan pemerintah akan menindak pihak niaga elektronik atau e-commerce yang masih terbukti menjual pakaian bekas impor atau pakaian impor ilegal. Terlebih, Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan peringatan kepada e-commerce untuk memantau setiap penjualan impor di situsnya masing-masing dan melakukan take down terhadap penjualan baju bekas impor.
Adapun Zulkifli mengatakan Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM memang telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberantas impor baju bekas. Hal tersebut, ujarnya, demi melindungi produsen dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tekstil.
Selain dua kementerian tersebut, Jokowi juga meminta Kementerian Keuangan melalui bea cukai untuk memperketat pengawasan terhadap impor ilegal ini. Pihak kepolisian, kata Zulhas, juga akan terus menindak pelaku penyelundupan baju bekas impor.
Selanjutnya: Sementara itu, Zulkifli mengatakan ...