1. Sri Mulyani Buka Seleksi Dewan Komisioner OJK, Bukan untuk Anggota Partai Politik
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023–2028 Sri Mulyani Indrawati membuka seleksi Anggota non ex-officio OJK. Seleksi itu dilakukan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 Maret 2023.
Ada pun jabatan yang akan di isi ada dua, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK. Serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan salah satu langkah menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja adalah dengan menggelar demonstrasi setiap pekan. Aksi tersebut akan dimulai Selasa pekan depan, 4 April 2023.
“Kami mulai (demo) Selasa minggu pertama April 2023,” ujar Said Iqbal kepada Tempo pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Demo tersebut akan dilakukan di depan Gedung DPR dan akan dihadiri oleh para anggota Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh. “Ratusan orang (peserta aksinya) karena bulan puasa,” tutur Said Iqbal.
Said Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebelumnya mengatakan organisasi serikat buruh akan melakukan permohonan parlemen review. Jadi bisa saja dilakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja dengan cara aksi terus-menerus ke DPR RI.
Baca berita selengkapnya di sini.
Selanjutnya: 3. Pemerintah Segera Bagikan Bansos....