Ketentuan Lain-lain
Adapun ketentuan lain-lain, Sri Mulyani menambahkan, pertama formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Kedua, Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Ketiga, Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK. Keempat, keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Kelima, calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi. “Panitia Seleksi tidak menyediakan atau mengganti biaya apapun kepada calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK selama proses seleksi,” kata Sri Mulyani.
Seleksi akan terdiri dari empat tahap. Yaitu tahap seleksi administratif; tahap penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah; tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan; dan tahap afirmasi atau wawancara.
Baca juga: Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.