Dokumen lainnya yang diunggah adalah surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dan piagam penghargaan yang relevan. Selain itu, makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih.
Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id. Serta formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-6 yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.
Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 5000 KB.
Ketentuan keempat, pada saat Seleksi Tahap III (asesmen dan pemeriksaan kesehatan), calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi.
Selain itu ada juga ketentuan khusus yakni sesuai Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota Dewan Komisioner OJK. “Dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda,” ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya: Ketentuan lain-lain ...