4. Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai tunjangan hari raya atau THR untuk pekerja/buruh direncanakan terbit besok Senin, 27 Maret 2023. Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyatakan THR wajib dibayar secara penuh atau full. “Intinya, sama dengan THR tahun tahun lalu bahwa THR untuk pekerja/buruh adalah bersifat wajib dibayarkan full kepada pekerja/buruh, nggak boleh dicicil,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melalui keterangan tertulis pada Tempo, Minggu, 26 Maret 2023.
THR untuk pekerja/buruh akan diumumkan Menaker Ida Fauziyah. Sementara THR untuk ASN atau aparatur sipil negara akan diumumkan Presiden Joko Widodo. “Untuk buruh dibayarkan H-7 (Lebaran),” ujar Afriansyah.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri. Dia menyebut THR wajib diberikan pada pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tidak boleh dicicil, dan dibayarkan pada H-7 Lebaran.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
5. Targetkan Laba Bersih Rp 3,3 T, Berikut Tiga Strategi Bisnis Bank BTN
Bank BTN menargetkan kinerja keuangan dari kredit dan pembiayaan, serta dana pihak ketiga (DPK) pada 2023 tumbuh 10 hingga 11 persen. Sementara laba bersih tahun ini ditargetkan naik menjadi sekitar Rp 3,3 triliun. Sebelumnya, pada 2022, laba bersih yang didapat Bank BTN senilai Rp 3,04 triliun. Sementara itu, NPL gross diharapkan membaik pada kisaran 3,2 sampai 3 persen hingga akhir tahun ini.
“Kami optimistis dalam dua hingga tiga tahun mendatang, Bank BTN akan dapat menurunkan rasio kredit macet (net performing loan) menjadi 2 persen. Rasio NPL tersebut harus bisa dicapai perseroan, untuk mendorong kinerja Bank BTN semakin cemerlang,” kata Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu, 26 Maret 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Baca juga: Bandara Kertajati Dijual ke Asing, Ini Pesan Jokowi ke Menhub Budi Karya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.