Pemerintah beralasan, pertama pakaian bekas impor menimbulkan penyakit, jamur, dan lainnya. Kedua, Indonesia bukanlah tempat sampah pakaian bekas negara lain. Alasan ketiga karena melesunya UMKM tekstil Tanah Air.
Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, pada Jumat, 17 Maret 2023.
Pemusnahan itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri. “Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor baju bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulhas.
Pemusnahan ini, kata Mendag Zulhas, merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Pilihan Editor: Tips Beli Tiket Pesawat Saat Musim Lebaran, dari Jangan Sampai Salah Jadwal hingga Patuhi Aturan Bagasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini