TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha baju bekas impor atau thrifting asal Cirebon, Jodi Irawan, menyayangkan langkah Kementerian Perdagangan yang langsung memusnahkan ratusan bal baju bekas impor. Begitu juga sepatu dan tas bekas impor. Menurut dia, pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi terlebih dahulu bagaimana para pelaku bisnis thrifting ini ke depan .
“Menurut saya, justru thrifting membantu mengurangi pencemaran lingkungan, karena secara global industri pakaian dan tekstil menjadi penyebab pencemaran lingkungan terbesar setelah minyak,” ujar Jodi kepada Tempo pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Pria usia 29 tahun itu menuturkan, bisnis thrifting tidak hanya menguntungkan pelaku bisnisnya saja, tapi juga untuk para penikmatnya. Sebagai penikmat thrifting, kata Jodi, pembelinya juga merasa sangat untung, terutama di saat ada item bekas yang masih layak pakai dan dijual dengan harga yang miring.
Meski bisnis baju bekas impor saat ini dilarang, Jodi menilai ke depan, bisa saja para UMKM memiliki peluang usaha jual beli khusus untuk barang bekas dalam negeri. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga sempat menyinggung masalah ini.
“Yang mengatakan jual beli produk fashion bekas ini bisa menjadi peluang bisnis ekonomi kreatif yang mengutamakan prinsip keberlanjutan lingkungan,” ucap Jodi.
Kementerian Perdagangan telah melarang bisnis thrifting sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selanjutnya: Pemerintah beralasan....