“Karena sekarang saja pemerintah langsung memusnahkan ratusan bal pakaian impor tapi tidak ada solusi untuk para pelaku bisnis thrifting. Jadi saya menunggu dulu apakah ada solusi lain dari pemerintah atau tidak,” tutur Jodi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan atau Kemendag melarang bisnis thrifting sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pemerintah beralasan, pertama pakaian bekas impor menimbulkan penyakit, jamur, dan lainnya. Kedua, Indonesia bukanlah tempat sampah pakaian bekas negara lain. Alasan ketiga karena melesunya UMKM tekstil Tanah Air.
Bahkan Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat 17 Maret 2023.
Pemusnahan itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri. “Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulhas.
Pemusnahan ini, kata Mendag Zulhas, merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Pilihan Editor: Jokowi Larang Thrifting, Pengamat: Regulasi Masih Lemah, Sanksi Hanya Administratif
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini