TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk para pekerja dan buruh sebelum 19 April 2023.
Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Menhub Budi Karya dalam konferensi pers pada Jumat, 24 Maret 2023.
Lantas, bagaimana sebenarnya asal-usul THR di Indonesia? Berikut rangkumannya.
THR merupakan salah satu hal yang dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan diwajibkan membayarkan pendapatan non-upah ini kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
THR umumnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya dalam bentuk uang yang diberikan mendekati perayaan agama yang dianut pekerja. Besaran THR yang diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun adalah sejumlah satu kali gaji. Sementara bagi pekerja yang kurang dari setahun, THR akan dibayarkan dengan perhitungan secara proporsional. Namun beberapa perusahaan membayarkan THR dalam bentuk kebutuhan pokok.
Awalnya hanya untuk PNS
Menyitir Tempo, 21 April 2022, sejarah THR bermula di Indonesia pada 1951. Istilah THR diperkenalkan Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo, sekaligus ketua kabinet yang berkuasa kala itu, Kabinet Sukiman Suwirjo. Salah satu program kerja yang diusung kabinet ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara (pamong pradja atau PNS) yaitu tunjangan.
Selanjutnya: Kebijakan ini menuai pro dan kontra…