TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membeberkan hasil atau output yang diharapkan setelah aksi mogok kerja nasional dan demonstrasi besar-besaran sebagai penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Adapun aksi tersebut akan dilakukan sekitar Juli-Agustus 2023.
"Output aksi untuk di daerah, kami akan minta pemerintah daerah membuat dan mengirim surat rekomendasi ke Presiden dan DPR RI," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2023.
Ia menjelaskan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan terus melakukan aksi dan meminta para gubernur, bupati, dan wali kota bersama DPRD setempat membuat surat rekomendasi resmi. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan pimpinan DPR RI.
Isi surat rekomendasi yang diminta adalah pernyataan menolak dan mencabut segera omnibus law UU Cipta Kerja. Surat tersebut juga diminta berisi penolakan izin pemotongan upah hingga 25 persen yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada pengusaha di industri padat karya berorientasi ekspor.
Adapun izin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Sedangkan output di tingkat nasional yang diharapkan adalah pencabutan UU Cipta Kerja secara resmi. Buruh akan meminta DPR RI secara resmi mencabut omnibus law UU Cipta Kerja. Pasalnya, perbaikan UU Cipta Kerja tidak melibatkan para buruh dan stakeholder lainnya.
Seperti diketahui, pada 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) menilai UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerinta untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun dengan melibatkan publik.
Bukannya menjalankan perintah MK, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Isi Perpu Cipta Kerja itu pun tak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional. Meski ditentang sejumlah pihak, DPR RI mengesahkan Perpu Cipta Kerja sebagai UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV pada Selasa, 21 Maret 2023.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Respons Pengusaha soal Rencana Mogok Kerja Nasional, Lowongan Kerja Adaro Energy
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.