TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong menyebut pembahasan rancangan Perpres Publisher Rights saat ini masih dalam tataran kelembagaan. Perpres yang bakal mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital itu telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Kami secepatnya akan menyelesaikan ini. Kami juga tidak mau terlalu buru-buru, tetapi tidak berkualitas,” kata Usman Kansong di kantor Kominfo, Jumat, 24 Maret 2023. “Sampai sekarang pun masih ada usulan-usulan dari organisasi profesi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapat usulan dari platform. Misalnya, soal algoritma, berbagi data, serta kelembagaan. Adapun kelembagaan itu nantinya bertugas memastikan berjalannya kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital. Termasuk mengawasi pemenuhan kewajiban atau tanggung jawab, sehingga semua berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Kansong mengatakan setelah pembahasan rampung, Kominfo bakal menyerahkannya ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Setelah itu baru diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani. Dia berharap proses itu bisa berlangsung sesegera mungkin.
“Setelah disahkan kan ada pembentukan kelembagaan dulu. Nah setelah itu, baru bisa on going, bisa proses (kerja sama),” tutur Kansong.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023, Presiden Jokowi mendukung agar regulasi hak cipta jurnalistik ini segera diterbitkan untuk mendukung penataan industri pers nasional. Kepala negara menawarkan tiga opsi, yakni dengan merancang UU baru, merevisi UU terkait industri media yang sudah ada, atau paling cepat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Jokowi, ekosistem industri pers harus ditata agar tercipta iklim kompetisi yang lebih seimbang di antara media-media arus utama dengan platform digital asing. Dia juga menekankan agar pers memperbaiki kelemahan, sehingga tetap mampu bertahan di tengah perubahan dan era transformasi digital.
Pasalnya, dua tahun terakhir, industri pers dinilai tertekan akibat disrupsi digital. Bukan karena pandemi, tetapi karena adanya tekanan platform media raksasa asing yang menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama.
Akibat persaingan media, berbagai persoalan pun muncul. Misalnya, kemunculan sumber-sumber informasi alternatif selain dari media yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau disinformasi kepda masyarakat.
“Tumbuh suburnya tren informasi yang semata mengejar klik atau views, membanjiri konten-konten yang hanya mengejar viral. Masifnya informasi yang menyesatkan, bahkan mengadu domba, menimbulkan kebingunan, bahkan perpecahan,” ungkap Jokowi, 9 Februari 2023.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Larangan Ekspor Bauksit per Juni 2023, Rangkap Jabatan Erick Thohir Usai Jadi Ketua PSSI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.