TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menyediakan akses layanan kesehatan universal bagi masyarakat Indonesia.
Setiap peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan disarankan memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal. Hal ini supaya ketika peserta membutuhkan pengobatan dapat lebih mudah untuk diakses dan diakses.
Baca Juga:
Namun, setiap peserta BPJS Kesehatan diberikan kebebasan untuk mengubah faskes tingkat pertama. Bahkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah faskes tingkat pertama secara online. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Login dengan nomor kartu BPJS atau NIK serta masukan password yang sudah Anda buat
3. Pada halaman muka, pilih “Menu Lainnya”
4. Klik “Perubahan Data Peserta” dan pilih peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan perubahan
5. Klik “Fasilitas Kesehatan Tingkat 1”
6. Pilih provinsi, kabupaten, dan faskes yang inggin Anda tuju
7. Tunggu kode verifikasi yang dikirmkan ke email atau nomor handphone dan masukan kode verifikasi tersebut
8. Konfirmasi perubahan faskes 1 akan muncul dan Anda menunggu beberapa waktu hingga perubahan faskes tersebut berlaku.
EIBEN HEIZIER
Pilihan Editor: Cara Mengganti No HP yang Terdaftar di BPJS Kesehatan