Kelima, pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Keenam, penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan oleh PUJK.
“Terakhir, penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan,” ujar Aman.
Adapun program OJK dalam meningkatkan indeks literasi keuangan, di antaranya mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK, mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru, serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
“Literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan,” ujar Aman.
Dia berharap kegiatan meningkatkan literasi keuangan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.
‘Di sisi lain peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan,” ujar Aman.
Langkah tersebut di antaranya dilakukan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan. Termasuk keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.
Pilihan Editor: Pinjol Ilegal Kian Marak pada Bulan Ramadan, Simak Daftar Terbarunya yang Dirilis OJK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.