TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. atau emas Antam melanjutkan tren kenaikan. Dalam perdagangan hari ini, Jumat, 24 Maret 2023, harga emas Antam berada di level Rp. 1.096.000 per gram. Harga tersebut menunjukkan kenaikan Rp 9.000 dari perdagangan sehari sebelumnya di level RP 1.087.000.
Kenaikan harga emas Antam hari ini sejalan dengan menguatnya harga emas dunia dalam perdagangan Kamis malam. Penguatan tersebut terjadi setelah The Fed menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin pada Rabu, 22 Maret 2023 dan mengisyaratkan satu kenaikan suku bunga lagi tahun ini.
Kontrak emas paling aktif untuk pengiriman April di divisi Comex New York Exchange, melonjak US$ 46,30 atau 2,37 persen sehingga ditutup di level US$ 1.995,50 per ounce, di level penyelesaian tertinggi sejak 10 Maret 2022. Hal ini terjadi setelah emas menyentuh level tertinggi sesi di US$ 1.0005,10 dan terendah di US$ 1.967,30.
Emas berjangka terkerek US$ 8,50 atau 0,44 persen menjadi US$ 1.949,60 pada Rabu, 22 Maret 2023, setelah jatuh US$ 41,70 atau 2,10 persen menjadi US$ 1.941,10 pada Selasa, 21 Maret 2023, dan naik US$ 9,30 atau 0,47 persen menjadi US$ 1.982,80 pada Senin, 20 Maret 2023.
Analis di platform perdagangan online OANDA, Ed Moya, menyebut emas menjadi perdagangan favorit di Wall Street karena banyak pedagang gugup pasca The Fed dan otoritas AS dapat menahan gejolak perbankan lebih lanjut.
“Emas akan bersinar di sini dan tampaknya diposisikan untuk menemukan posisi di atas level 2.000 dolar. Lari ke wilayah rekor tidak terlalu jauh dan bisa terjadi jika masalah stabilitas keuangan tidak mereda,” kata Ed Moya, dikutip dari Antara.
Adapun berikut rincian harga emas Antam yang berlaku pada hari ini:
0,5 gr Rp 598.000
1 gr Rp 1.096.000
2 gr Rp 2.132.000
3 gr Rp 3.173.000
5 gr Rp 5.255.000
10 gr Rp 10.455.000
25 gr Rp 26.012.000
50 gr Rp 51.945.000
100 gr Rp 103.812.000
250 gr Rp 259.265.000
500 gr Rp 518.320.000
1.000 gr Rp 1.036.600.000
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Pelaku UMKM Terdampak Larangan Thrifting Bisa Mengadu ke Pemerintah, Bagaimana Caranya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini