Hariyadi pun berulang kali mengatakan mogok kerja nasional sebagai penilaian terhadap UU Cipta Kerja tidak sah secara hukum. "Pimpinan buruh di tingkat nasional nyuruh mogok terus mereka (buruh) mogok, ya berhadapannya dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan 5 ribu buruh berencana mogok kerja sebagai bentuk penolakan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Hal ini merespons DPR RI yang telah mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023.
Said Iqbal berujar 5 juta buruh yang akan mengikuti mogok kerja nasional berasal dari hampir 100 ribuan pabrik yang bergabung di Partai Buruh. Mogok nasional itu akan dilaksanakan di antara Juli-Agustus 2023.
Nantinya, kata dia, para buruh dari wilayah Jabodetabek akan keluar dari pabrik menuju akan ke Istana Negara dan DPR. Sedangkan dari wilayah lainnya akan melakukan unjuk rasa di depan kantor-kantor pemerintah dan gerbang pabrik.
“Buruh akan setop produksi. Kami mempersiapkan 5 hari seperti demonstrasi di Prancis,” tutur Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 21 Maret 2023.
Pilihan Editor: 5 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja, Ini Respons Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.