TEMPO.CO, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati layanan pengobatan tanpa perlu lagi menunjukkan kartu fisik kepesertaan. Peserta yang ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
Hal ini tentu semakin mempermudah masyarakat untuk mempersingkan waktu pemeriksaan administrasi. Lantas, bagaimana cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan hanya dengan KTP tersebut?
Cara Berobat BPJS Kesehatan dengan KTP
Pada situs resmi BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa metode berobat pasien hanya menunjukkan KTP ini dapat dilaksanakan di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra. Bagi masyarakat yang lupa membawa kartu JKN atau tidak bisa melampirkan kartu KIS Digital, maka dapat menunjukkan identitas berupa KTP untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Klaim BPJS Kesehatan juga bisa memakai kartu BPJS Kesehatan maupun kepemilikan akun di aplikasi Mobile JKN. Adapun prosedur berobat bagi peserta asuransi kesehatan milik pemerintah ini adalah sebagai berikut.
1. Pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti praktik dokter perorangan, klinik pratama, maupun puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai keterangan pada kartu.
2. Selanjutnya, pasien akan diperiksa oleh tenaga kesehatan (nakes). Apabila perlu perawatan lebih lanjut, pasien akan menerima surat rekomendasi rujukan ke faskes tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Pasien atau pihak yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan fisik atau digital (Mobile JKN) kepada petugas. Dalam kondisi darurat, pasien juga bisa langsung datang ke IGD rumah sakit.
4. Pasien akan memperoleh pelayanan rawat atau rawat inap tergantung dari tingkat keparahan penyakit.
Selanjutnya: 5. Dengan adanya tiga kelas BPJS Kesehatan ...