Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada 5 ribu buruh yang akan mogok kerja sebagai bentuk penolakan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023.
Ia berujar 5 juta buruh yang akan mengikuti mogok kerja nasional berasal dari hampir 100 ribuan pabrik yang bergabung di Partai Buruh. Mogok nasional itu akan dilaksanakan di antara Juli-Agustus 2023.
Nantinya, kata dia, para buruh dari wilayah Jabodetabek akan keluar dari pabrik menuju akan ke Istana Negara dan DPR. Sedangkan dari wilayah lainnya akan melakukan unjuk rasa di depan kantor-kantor pemerintah dan gerbang pabrik.
“Buruh akan stop produksi. Kami mempersiapkan 5 hari seperti demonstrasi di Prancis,” tutur Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 21 Maret 2023.
RIANI SANUSI PUTRI | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.