TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan pemberlakuan Permenaker 5 tahun 2023 tentang pengaturan waktu dan pemotongan upah karyawan dilakukan hanya dalam kurun waktu enam bulan sejak diundangkannya aturan tersebut.
"Pemerintah mengatakan bahwa ini kondisinya temporary, karena yang terjadi sekarang itu demand turun," kata Firman kepada Tempo, Kamis 23 Maret 2023.
Firman mengatakan pemberlakuan Permenaker 5/2023 itu hanya untuk menyikapi pelemahan permintaan dari dua negara Amerika dan Eropa yang berimbas pada menurunnya persentase ekspor pada industri di Indonesia.
Pada pelaksanaannya pun, kata Firman, harus juga mendapatkan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pekerja. "Sebenarnya kan kuncinya di sana, apa salahnya kan, apa yang salah dengan sikap seperti itu," kata Firman.
Firman memastikan secara struktur, industri export oriented pada sektor alas kaki khususnya dinilai cukup bagus, karena meskipun tengah dihadapi oleh kondisi sulit masih tetap tumbuh.
"Secara struktur, industri di alas kaki sebenarnya cukup bagus, sejak awal pandemi di 2020 itu kan kami ekspornya tumbuh, kemudian 2021 tumbuh, di 2022 meskipun dengan kondisi yang sangat berat kami pun ekspornya masih tumbuh 25 persen, itukan angka yang sangat luar biasa," kata Firman.
Firman mengatakan dua benua yakni Amerika dan Eropa merupakan pasar terbesar industri ekspor alas kaki dari Indonesia, sehingga jika kedua benua tersebut mengalami kesulitan akan sangat berimbas pada kondisi pada pabrik di Tanah Air.
"Amerika itu ekspor kami lebih dari 33 persen, kemudian 25 persen lebih itu pasarnya Eropa. Jadi memang Amerika dan Eropa itu dua pasar terbesar kami," kata Firman.
Permenaker 5/2023 mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tertanggal 7 Maret 2023.
Dalam aturan itu disebutkan, industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur dan mainan anak yang berorientasi ekspor, boleh menyesuaikan jam kerja bagi pekerjanya dan memberikan upah paling sedikit 75 persen selama enam bulan ke depan dimulai sejak aturan tersebut terbit dan diundangkan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mengikuti aturan itu adalah termaktub dalam Pasal 3 yakni memiliki pekerja paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen, serta produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.
Pilihan Editor: Serikat Buruh Ingatkan 51,6 Persen Pekerja Terkena Pemotongan Upah Sebelum Aturan Pangkas Gaji