TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi, mendukung kebijakan pemerintah melarang praktik jual beli pakaian bekas impor ilegal. Termasuk jual beli sepatu bekas dan barang bekas lainnya.
“Impor barang bekas (ilegal) jelas melanggar hukum karena sudah diatur di dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, perubahan dari Permendag No.18 Tahun 2021,” kata Intan, dikutip dari siaran pers, Kamis, 23 Maret 2023.
Intan menilai praktik jual beli yang dikenal dengan istilah thrifting tersebut menjamur karena mudahnya akses masuk barang bekas di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Karena itu, menurutnya, pemerintah mesti lebih tegas dalam menegakkan hukum yang berlaku. Kemendag, Bea Cukai, termasuk angkatan laut, mesti berkoordinasi untuk memberantas praktik ini.
“Sebab, jika permintaan terhadap barang bekas masih tinggi, maka akan masih banyak oknum-oknum importir nakal yang berusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia,” kata dia. Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pakaian maupun sepatu bekas impor.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan impor pakaian bekas bisa berdampak pada kesehatan. Hal ini karena pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit. Selain itu, praktik jual beli pakaian bekas impor juga menghilangkan pendapatan negara karena industri tekstil dan produsen pakaian dalam negeri terdampak.
“Perlu diedukasi kepada masyarakat, bahwa membeli barang ilegal karena murah tapi bermerek, ini tentu tidak dibenarkan. Ini jelas melanggar hukum,” kata Intan. Toh, menurutnya, produk dalam negeri secara kualitas tidak kalah saing dengan produk luar negeri.
Isu impor pakaian bekas dan thrifting kembali muncul akhir-akhir ini. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Sementara itu, Deputi bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, menilai impor pakaian bekas membuat Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah dari negara lain. Karena itu, pihaknya melihat aktivitas tersebut sebagai masalah yang harus diperangi.
"Kami tidak mau kita jadi bangsa yang menampung sampah. Itu juga menghancurkan industri pakain dan alas kaki," ujar Hanung di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis, 16 Maret 2023. "Tiga persen lapangan kerja berasal dari sektor itu. Kontribusi untuk GDP juga besar," imbuhnya.
Menurut Hanung, thrifting pakaian bekas menghancurkan industri dalam negeri karena mengambil pangsa pasar dari kelas menengah ke bawah. Padahal, pasar tersebut mestinya menjadi pasar UKM tanah air. "Mereka ingin beli barang branded dengan harga murah," ujar dia.
Hanung berujar, impor pakaian besar biasanya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Tidak jarang, pakaian bekas itu diselundupkan atau melalui jalur ilegal. Parahnya, kata Hanung, sebagian pakaian bisa dipakai, sedangkan sebagian lain berupa sampah yang mesti dimusnahkan. Karena itu, Hanung menilai perkara impor pakaian bekas bukan hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi menyangkut permasalahan lingkungan.
"Itu yang ingin kami lawan Karena untuk memusnahkannya juga butuh biaya besar. Treatment limbah itu berbeda," ujar Hanung.
Pilihan Editor: Bisnis Baju Bekas Impor Dilarang, Ini Janji Teten untuk Para Pedagang di Pasar Senen dan Gedebage
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.