TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menyebut syarat rekrutmen calon anggota komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2023-2026 diskriminatif. Apa sebabnya?
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memprotes seleksi calon anggota BPKN. Ada beberapa alasan yang membuat YLKI mengkritisi hal ini.
“Pertama, nama-nama anggota pansel (panitia seleksi) seharusnya diumumkan secara terbuka dan dipastikan melibatkan unsur eksternal Kemendag (Kementerian Perdagangan),” kata Tulus melalui keterangan pers, Kamis 23 Maret 2023.
Unsur eksternal yang dimaksud Tulus adalah representasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Alasan kedua adalah syarat jenjang pendidikan.
“Kedua, persyaratan calon anggota BPKN terkait jenjang pendidikan yang minimal harus S2 (kecuali unsur pelaku usaha cukup S1) merupakan syarat diskriminatif dan terancam menuai gugatan hak uji material ke Mahkamah Agung (MA),” papar Tulus.
Oleh karena itu, lanjut dia, YLKI mendesak Sekretaris Jenderal Kemendag untuk merevisi persyaratan dimaksud, khususnya persyaratan calon dari unsur LPKSM harus berpendidikan S2. Menurutnya, persyaratan tersebut bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut, Tulus menilai persyaratan tersebut sama saja akan menghalangi aktivis perlindungan konsumen dari LPKSM untuk masuk menjadi anggota BPKN. Dia melanjutkan hal terpenting ada pada konteks spirit perlindungan konsumen, yaitu spirit pembelaan dan keberpihakan pada hak--hak konsumen.
“Untuk apa jika calon/anggota BPKN berpendidikan S2 atau bahkan S3, tetapi tidak punya etos dan militansi keberpihakan pada perlindungan konsumen di Indonesia,” tuturnya.
Pengumuman mengenai rekrutmen anggota BPKN dimuat dalam laman resmi lembaga tersebut. Pendaftaran dimulai pada 20 Maret hingga 20 April 2023.
Dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Sekjen Kemendag, rekrutmen calon anggota BPKN diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari unsur pemerintah, pelaku usaha, LPKSM, serta akademisi dan tenaga ahli. Untuk persyaratan lengkap bisa di cek melalui laman https://rekrutmen.kemendag.go.id/bpkn/uploads/berkas_pengumuman/1679370397203.pdf.
Pilihan Editor: Kandungan Formalin Ditemukan Menjelang Ramadan, YLKI: Perlu Antisipasi dari Pemerintah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini