TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengaku tidak pernah menghitung kekayaannya setelah diketahui hartanya tercatat naik Rp 300 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara elektronik (e-LHKPN).
Hal tersebut disampaikan Sandiaga Uno saat menjawab sejumlah pernyataan warganet di Pantai Hotekam, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu, 22 Maret 2023. Saat itu salah satu warganet bertanya terkait kenaikan harta milik Sandiaga Uno sebesar Rp 300 miliar serta kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta yang mereka miliki.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sandiaga Uno mengatakan sebelumnya dia tidak pernah menghitung harta kekayaan. Ia mengatakan kekayaanya justru dihitung karena ada e-LHKPN.
“Waktu dulu sebelum menjadi pejabat negara, saya gak pernah hitung-hitung,” kata Sandiaga dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Maret 2023.
Ia mengatakan hanya melakukan kewajiban SPT dan itu berbasis harga perolehan bukan harga pasar. Menurutnya, naik turun harta kekayaannya ditentukan mayoritas surat berharga.
Baca juga:
“Surat berharga itu adalah instrumen keuangan yang tercatat dalam bursa di pasar saham," kata Sandiaga Uno.
Ia pun mengimbau agar pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka ke LHKPN. Ia mengingatkan kepada penyelenggara negara di semua tingkatan agar mematuhi LHKPN dan batas waktu penyelesaian sampai 31 Maret.
"Jadi pertama LHKPN itu adalah kewajiban dari seluruh penyelenggara negara mulai dari lingkungan daerah sampai pusat, juga di lingkup kementerian dan lembaga, serta BUMN harus melengkapi melalui elektronik sekarang laporan harta kekayaan pejabat negara," ujar Sandiaga Uno.
Pilihan Editor: Menjelang Libur Lebaran Ada Promo Tiket Garuda Diskon 80 Persen hingga Hadiah Mobil Wuling , Cek Detailnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.