Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Tanah Air.
"Kita yakin bahwa substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja yang hari ini sudah menjadi undang-undang adalah bertujuan untuk benar-benar meningkatkan kualitas tenaga kerja kita," katanya, dalam Forum Merdeka Barat 9 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
UU Cipta Kerja juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas perlindungan bagi para pekerja, memperluas kesempatan kerja melalui investasi, hingga memastikan keberlangsungan usaha.
"Undang-undang ini merupakan kumpulan dari norma-norma yang harus kita kawal bersama. Kalau prakteknya, implementasinya ada masalah, maka kita harus minimalisir dan segera kita atasi apa masalahnya," tutur Indah.
Berikutnya, menurut dia, keselarasan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha perlu untuk terus dijaga. "Dan ini semua sudah diatur dalam substansi ketenagakerjaan pada undang-undang ini," katanya.
Ia pun memastikan bahwa UU Cipta Kerja tidak mendegradasi hak-hak pekerja. "Hal yang sudah baik di dalam perusahaan terus diperjuangkan. Bukan berarti hadirnya Perpu Cipta Kerja yang menjadi UU ini mendegradasi hak pekerja, itu tidak. Karena sejatinya yang namanya PKB atau perjanjian kerja bersama dan juga PP adalah hukum positif tertinggi di perusahaan."
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: 5 Juta Buruh dari 100 Pabrik Ancam Mogok Tolak UU Cipta Kerja, Apa Dampak bagi Ekonomi RI?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.