TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri menyebut, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 dapat dilakukan apabila mendapatkan persetujuan antara pengusaha dengan pekerjanya.
Permenaker ini tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tertanggal 7 Maret 2023.
"Kebijakan itu dikunci sama pemerintah bahwa bisa dilakukan apabila ada kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja dan perusahaan," kata Firman dikonfirmasi Tempo, Rabu, 22 Maret 2023.
Menurut Firman, negosiasi antara kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja itulah yang dijadikan acuan soal pengupahan dan pemotongan jam kerja sesuai Permenaker 5/2023.
"Dalam implementasinya, itu bisa sangat variatif, berdasarkan kondisi perusahaan," kata Firman
Firman mengatakan, Aprisindo berpandangan bahwa pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk menyikapi persoalan yang tengah melanda perusahaan beroientasi ekspor yang saat ini sedang mengalami perlambatan pertumbuhan.
Pasalnya menurut Firman, setelah adanya pandemi Covid-19 selama dua tahun kemudian adanya perang antara Ukraina dengan Rusia, dampaknya terjadi stagflasi di Eropa dan negara lain. Ini yang kemudian mendorong penurunan demand secara global.
Selanjutnya: "Bagi Indonesia, terutama sebagai negara produsen alas kaki...."