TEMPO.CO, Jakarta - Korban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebut masih ada 1 persen nasabah yang menolak restrukturisasi. Pemerintah diminta menyelesaikan permasalahan tersebut dengan aset sitaan Rp 3,1 triliun dari Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Hal ini diungkap Harry Kurniawan, seorang nasabah bancassurance Jiwasraya. Dari 1 persen nasabah yang menolak restrukturisasi, selain dari pensiunan BUMN, ada pula dari bancassurance.
“Kami membeli polis Jiwasraya itu dari pihak bank, ada 7 bank menawarkan produk Jiwasraya,” kata Harry saat dihubungi Tempo pada Jumat, 17 Maret 2023.
Dia mengatakan ada sekitar 85 sampai 100 nasabah bancassurance yang menolak restrukturisasi. Ditanya tentang kerugian para nasabah tersebut, Harry tidak bisa mengatakan angka pastinya.
Sebab, mereka memiliki lawyer atau pengacara yang berbeda. Namun, dia memberikan perkiraan kerugian tersebut.
“Dulu pernah dikatakan kerugian Jiwasraya itu sekitar Rp 800-an M, itu di tahun 2020. Kerugian itu sebagian besar karena program bancassurance,” tutur Harry.
Harry memperkirakan kerugian para nasabah bancassurance sekitar Rp 700-800 miliar. Ini karena beberapa nasabah bancassurance diketahui mengikuti program restrukturisasi. Lebih lanjut, dia pun meminta pemerintah menyelesaikan 1 persen nasabah yang menolak restrukturisasi.
“Kalau mereka mengatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan 1 persen ini, ini tidak masuk akal karena kita sudah lihat laporan keuangan (Jiwasraya) ada Rp 15,7 triliun setidaknya, kemudian ada Rp 3,1 triliun yang baru-baru ini diterima dari Kejaksaan Agung,” tegas Harry.
Jadi, lanjut dia, pemerintah sebenarnya punya komitmen atau tidak mengenai penegakan hukum ini?
Dia pun merasa penyerahan aset senilai Rp 3,1 triliun oleh Kejagung sudah cukup menyelesaikan tuntutan 1 persen nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi.
Tempo kemudian menghubungi Direktur Utama Jiwasraya, Angger Yuwono pada Selasa, 21 Maret 2023. Namun, pesan maupun telepon dari Tempo tidak dia balas hingga tulisan ini dibuat.
Pilihan Editor: Terkini: Penilaian PPATK Soal Transaksi 300 T Disorot, HPP Beras dan Gabah Petani Resmi Dinaikkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.