Keenam, pengaturan jam kerja. Dalam UU Cipta Kerja diatur soal pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Sedangkan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 hari libur jika bekerja 5 hari per minggu.
Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adana kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, adalah tenaga kerja asing, di mana dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
Said Iqbal menilai, hal itu yang memunculkan konflik horisontal, karena adanya ketidakpuasan buruh lokal yang pekerjaannya diambil alih oleh buruh kasar, terutama dari Cina.
“Kesembilan adalah dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan,” kata Said Iqbal.
Selain itu, Said Iqbal juga menambahkan, untuk petani, Partai Buruh menyoroti soal bank tanah. Di mana pemerintah bisa mengakui tanah yang sudah digarap oleh rakyat berpuluh bahkan beratus tahun turun temurun yang kemudian oleh korporasi akan mudah mengambil tanah tersebut di bank tanah.
Menurut dia, hal lain juga yang disorot di dalam isu pertanian adalah dihapuskannya larangan impor beras, daging, garam, dan impor lainnya ketika massa panen raya. Aturan itu dihapus dari UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani. Ditambah lagi sanksi bagi yang tetap mengimpor di massa panen raya itu juga dihapus.
"Jadi tidak ada lagi perlindungan untuk petani. Dan ini sudah terbukti sekarang, impor beras 200-500 ribu ton digarap di massa panen raya. Kalau mengikuti UU Nomor 12 Tahun 2013 itu tidak boleh, penjara 6 bulan dan denda Rp 2 miliar kalau melakukan impor di massa panen raya, di omnibus law ini dihapus," ujar Said Iqbal.
Pilihan Editor: Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh di 100 Ribu Pabrik Bakal Mogok Nasional
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.