TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kembali merespons soal larangan impor baju bekas. Ia memastikan pemerintah akan terus mengusut pelaku impor ilegal ini, tidak hanya ke pedagang tetapi juga ke perusahaan importir pakaian bekas tersebut.
"Pasti diusut sampai importir, ini kan sudah mulai. Tapi ini sudah bukan urusan saya lagi, saya sudah meniup terompet adanya bahaya ancaman terhadap pelaku UMKM dengan masuknya baju bekas impor ini," kata Teten saat ditemui di Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023.
Teten mengungkapkan pengusutan sudah dilakukan oleh kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, dan Bea Cukai. Ia menuturkan Presiden juga sudah memperingatkan agar impor dikurangi, terlebih untuk produk yang bisa dihasilkan sendiri di dalam negeri.
Ia menjelaskan perdagangan impor baju bekas sangat menggangu industri tekstil dalam negeri, termasuk UMKM. Terlebih 96 persen pelaku usaha di sektor mode atau fesyen di Tanah Air, kata dia, adalah UMKM. Harga baju bekas impor pun sangat murah dan membuat produk dalam negeri tidak bisa bersaing di pasar domestik.
Di sisi lain, ia menekankan impor baju belas adalah kegiatan ilegal. Importasi ini sudah dilarang sejak 2015 lalu. Tetapi nyatanya, ia mencatat impor pakaian bekas tahun lalu melonjak hingga 623 persen.
Karena itu, ia ingin melindungi para produsen tekstil dalam negeri. Sebab, kata dia, impor baju belas ini akan berdampak pada banyak pihak, seperti desainer, pekerja di konveksi, pelaku usaha packaging, serta distribusi, dan retail.
Selanjutnya: "Kalau kita hanya mengimpor, kita hanya melahirkan..."