1. DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Kerentanan Pangan Jadi Dalih
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Pagi hari ini paripurna sudah memutuskan untuk menerima Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kami atas nama pemerintah berterima kasih kepada pimpinan DPR serta seluruh anggota DPR RI," ujar Airlangga saat ditemui Tempo di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa.
Meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil, Airlangga mengatakan Indonesia tengah menghadapi kegentingan akibat berbagai krisis yang dihadapi secara global. Khususnya krisis terhadap ketahanan pangan.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Airlangga: Memberi Kepastian Hukum dan Menggerakkan UMKM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pengesahan Perpu Cipta Kerja sebagai Undang-undang dapat memberikan kepastian hukum di tengah krisis perekonomian dunia. Ia berujar langkah tersebut juga dapat menggerakkan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, dan juga menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," tutur Airlangga saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023 pada Selasa, 21 Maret 2023.
DPR RI baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI.
Airlangga yang ikut hadir di ruang sidang paripurna tersebut mengatakan Undang-undang ini juga mengatur kemudahan pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Pasalnya, beleid itu mengatur jaminan produk ketentuan halal yang diperluas menjadi MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh, hingga Komite Fatwa Produk Halal.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Bakal....