TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi sipil, Satya Bumi menyesalkan langkah DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti-Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien menilai pengesahan Perpu Cipta Kerja adalah langkah nekat di tengah banyak penolakan dari masyarakat.
"DPR gagal mewakili kepentingan rakyat. DPR mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dengan mengesahkan Perpu tersebut," tutur Andi dalam keterangannya kepada Tempo, Selasa, 21 Maret 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perpu Cipta Kerja baru saja disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa pagi. Andi berujar DPR semestinya membatalkan peraturan sapu jagat yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi itu.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang pembacaan putusan 25 November 2021. Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun dengan melibatkan publik.
Bukannya menjalankan perintah MK, kata dia, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perpu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan konstitusional oleh MK. Menurut Andi, Perpu tersebut hanya cara pemerintah untuk mengakali keputusan MK.
"Sejumlah syarat penerbitan Perpu juga tak terpenuhi, misalnya kegentingan yang memaksa," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang akan memberikan kepastian hukum di tengah krisis perekonomian dunia. Ia berujar langkah tersebut juga dapat menggerakkan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Airlangga yang ikut hadir di ruang sidang paripurna tersebut mengatakan Undang-undang ini juga mengatur kemudahan pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Pasalnya, beleid itu mengatur jaminan produk ketentuan halal yang diperluas menjadi MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh, hingga Komite Fatwa Produk Halal.
"Ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, dan juga menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," tutur Airlangga saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023 pada Selasa, 21 Maret 2023.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Dua Menko Jokowi Komentari Perpu Cipta Kerja Jadi UU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.