3. Bijaksana dan dewasa dalam menggunakan media sosial dengan: a. Menggunakan media sosial sesuai dengan kebutuhan; b. Menjaga sikap dan etika dalam berinteraksi dengan pengguna lain; c. Tidak menunjukkan gaya hidup yang memperlihatkan kemewahan serta sikap yang berlebihan baik berupa penggunaan barang, unggahan foto/ video, dan ucapan/ komentar yang tidak sensitif, yang dapat memberikan citra negatif terhadap perusahaan, lingkungan sekitar ataupun masyarakat luas;
4. Dalam Keterlibatan Sebagai anggota komunitas tertentu, baik yang bersifat hobi ataupun profesi, mengedepankan etika sosial dan rasa empati apabila melakukan aktivitas di fasilitas umum yang bersinggungan dengan masyarakat;
5. Menjadi role model di masyarakat melalui perilaku yang positif, serta berkontribusi kembali terhadap pemberdayaan masyarakat (giving back) melalui kegiatan sosial, sociopreneurship, dan lain-lain, yang dapat meningkatkan citra, kepercayaan, dan kecintaan masyarakat;
6. Pejabat level Manager ke atas di masing-masing fungsi agar dapat menjadi role model untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
“Implementasi Surat Edaran ini menjadi referensi yang wajib diterapkan oleh Direktur yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) dan pimpinan tertinggi fungsi pengelola SDM di Pertamina Group yang meliputi subholding, anak perusahaan portofolio serta menjadi acuan perusahaan terafiliasi pertamina,” tertulis dalam surat itu.
Pilihan Editor: Pertamina Siapkan Satgas BBM di Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.