Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja, pengurusan sertifikasi halal butuh waktu 21 hari kerja. Tapi di dalam Perpu Cipta Kerja (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja), waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) adalah 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).
"Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah dalam sosialisasi Perpu Cipta Kerja yang digelar KemenKop UKM secara daring di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Dalam proses sertifikasi halal skema self declare, dia menjelaskan, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi, dan validasi pernyataan yang dilakukan Pendamping PPH membutuhkan waktu 10 hari kerja.
Kemudian, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari, sebelum sertifikat halal terbit.
Pilihan Editor: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Kerentanan Pangan Jadi Dalih
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.