TEMPO.CO, Jakarta - Penjelasan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo tentang sosok SB dan DY yang terlibat dalam transaksi mencurigakan Rp 189 triliun menjadi berita terkini yang banyak dibaca di Tempo.co pada Selasa siang, 21 Maret 2023. Berita lain yang juga menarik perhatian pembaca adalah tentang kritik Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti terhadap kebijakan Menteri Ketenagakerjaan terkait potongan 25 persen upah buruh. Aturan tersebut dianggap bisa menyebabkan buruh menderita justru menjelang Ramadhan dan Lebaran.
Selanjutnya adalah berita mengenai promo tiket pesawat Garuda menjelang libur Lebaran. Garuda menawarkan diskon tiket pesawat hingga 80 persen serta hadiah mobil untuk calon penumpang.
Berita lainnya adalah tentang penjelasan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto terkait warga yang diminta Rp 4,8 juta untuk bea masuk piala dari Jepang.
Berikutnya adalah berita mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di proyek Base Transceiver Station Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (BTS Bakti). BKP menemukan sejumlah masalah, termasuk penentuan lokasi BTS yang tidak berdasarkan survei lokasi.
Berikut rangkuman lima berita terkini Tempo.co.
1. Figur SB dan DY di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Ini Penjelasan Staf Khusus Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut figur berinisial SB dan DY terkait transaksi mencurigakan Rp 189,27 triliun. Siapa mereka? Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjawab hal ini. Menurutnya, SB dan DY bukan pegawai Kemenkeu atau Kementerian Keuangan.
"Itu semua eksternal, wajib pajak," ujar Prastowo melalui keterangan tertulis pada Tempo, Selasa 21 Maret 2023. Lebih lanjut, dia menuturkan transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
2. Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti mempersoalkan keputusan pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Peraturan yang mengizinkan pemotongan upah buruh hingga 25 persen itu dianggap akan memberatkan pekerja. Apa jika pemotongan upah dilakukan saat Ramadhan dan Lebaran di mana harga kebutuhan pokok naik.
“Pemotongan gaji pada industri padat karya jelas akan memberatkan pekerja. Terlebih potongannya cukup besar hingga 25 persen dan bisa berlangsung selama enam bulan,” kata Kurniasih melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 20 Maret 2023.
Kurniasih juga menilai kebijakan Kemenaker Ida Fauziyah itu juga akan menurunkan daya beli masyarakat di tingkat bawah dalam jumlah cukup besar. Terlebih, saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Artinya, banyak pekerja atau buruh yang perlu mengeluarkan konsumsi lebih, sedangkan umumnya harga kebutuhan pokok akan naik.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Promo Tiket Garuda Menjelang Lebaran ...