Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti mempersoalkan keputusan pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Peraturan yang mengizinkan pemotongan upah buruh hingga 25 persen itu dianggap akan memberatkan pekerja. Apa jika pemotongan upah dilakukan saat Ramadhan dan Lebaran di mana harga kebutuhan pokok naik. 

“Pemotongan gaji pada industri padat karya jelas akan memberatkan pekerja. Terlebih potongannya cukup besar hingga 25 persen dan bisa berlangsung selama enam bulan,” kata Kurniasih melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 20 Maret 2023.

Kurniasih berujar, tujuan hubungan industrial seharusnya menjadikan efisiensi di sektor SDM, baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongan gaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir setelah tidak lagi ada pilihan lainnya. Menurutnya, efisiensi di bidang SDM tidak semestinya diambil sebagai solusi termudah. Sebab, pekerja yang akan menjadi korban.

“Apakah sudah dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil kebijakan pemotongan gaji? saya kira banyak alternatif lain yang bisa dilakukan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Kurniasih juga menilai  kebijakan Kemenaker Ida Fauziyah itu juga akan menurunkan daya beli masyarakat di tingkat bawah dalam jumlah cukup besar. Terlebih, saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Artinya, banyak pekerja atau buruh yang perlu mengeluarkan konsumsi lebih, sedangkan umumnya harga kebutuhan pokok akan naik.

“Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan Idul Fitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, substansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat,” ujar dia.

Kurniasih mengimbau agar setiap kebijakan dalam hubungan industrial dibuat dengan semangat melindungi para pekerja. Sebab, posisi mereka tidak selalu diuntungkan dalam kebijakan berskala besar seperti UU Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja. 

Berikutnya: Diterapkan Sesuai Kesepakatan ...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


PT KAI Tegas Bakal Turunkan Paksa Penumpang Kereta Jika Lakukan Hal Ini

1 hari lalu

Penumpang berada di dalam rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis 6 Mei 2021. KAI Commuter membatasi layanan operasional perjalanan KRL Commuter Line Jabodetabek mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dengan menggeser jam operasi KRL Jabodetabek dari normalnya 04.00-22.00 WIB menjadi 04.00-20.00 WIB sementara untuk Stasiun Rangkasbitung, Citeras, Maja, dan Cikoya tidak akan melayani naik turun pengguna KRL. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PT KAI Tegas Bakal Turunkan Paksa Penumpang Kereta Jika Lakukan Hal Ini

PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur mencatat sedikitnya enam kejadian penumpang yang tidak turun di stasiun tujuan.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

2 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Telkom University Bikin Sertiready, Platform Sertifikasi Profesi Industri Pernikahan

2 hari lalu

Kampus Telkom University di Bandung, Jawa Barat. (Dok.Tel-U)
Telkom University Bikin Sertiready, Platform Sertifikasi Profesi Industri Pernikahan

Aplikasi berbasis website itu untuk mempersiapkan para tenaga kerja yang ingin melakukan sertifikasi profesi di bidang industri jasa pernikahan.


Kelas Industri di SMKN 6 Yogyakarta Siapkan Terapis Profesional, 100 Persen Terserap Kerja

7 hari lalu

Kelas industri antara De Wave dengan SMKN 6 Yogyakarta.Dokumentasi: Ditjen Vokasi Kementerian Pendidikan.
Kelas Industri di SMKN 6 Yogyakarta Siapkan Terapis Profesional, 100 Persen Terserap Kerja

Kelas industri ini bahkan sudah melahirkan terapis-terapis profesional yang kini bekerja di sejumlah outlet de Wave di seluruh Indonesia.


Mobil Bekas Laris Manis di Indonesia, Begini Kata Kemendag

9 hari lalu

Startup digital otomotif, Broom.id, membuka dealer mobil bekas pertamanya di Indonesia di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat , pada Kamis, 25 Mei 2023. FOTO: TEMPO/Erwan Hartawan
Mobil Bekas Laris Manis di Indonesia, Begini Kata Kemendag

UMKM atau Pelaku bisnis mobil bekas didorong memanfaatkan platform digital atau e-commerce.


Anggota DPR Sisipkan Pasal-pasal Kontroversial Aturan Pemilu 2024

10 hari lalu

Anggota DPR diduga menyisipkan pasal-pasal kontroversial aturan pemilu dalam pertemuan tertutup di Hotel Ayana.
Anggota DPR Sisipkan Pasal-pasal Kontroversial Aturan Pemilu 2024

Anggota DPR diduga menyisipkan pasal-pasal kontroversial aturan pemilu 2024 dalam pertemuan tertutup.


Profil Bukhori Yusuf, Anggota DPR Diduga Lakukan KDRT

12 hari lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
Profil Bukhori Yusuf, Anggota DPR Diduga Lakukan KDRT

Bukhori Yusuf tengah menjadi sorotan publik setelah mengundurkan diri dari posisi anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Fakta Anggota DPR yang Dilaporkan Soal Kasus Dugaan KDRT, Terakhir Mengundurkan Diri

12 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori
Fakta Anggota DPR yang Dilaporkan Soal Kasus Dugaan KDRT, Terakhir Mengundurkan Diri

Seorang anggota DPR dilaporkan istri keduanya terkait kasus dugaan KDRT. Kabar terakhir telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR.


Kronologi Anggota DPR Fraksi PKS Diduga Lakukan KDRT

12 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kronologi Anggota DPR Fraksi PKS Diduga Lakukan KDRT

Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dilaporkan istri keduanya terkait dugaan KDRT. Begini kronologinya menurut kuasa hukum korban.


Bangun Kampus Baru, Astra Kucurkan Dana Rp 600 Miliar untuk ASTRAtech di Cikarang

13 hari lalu

Para mahasiswa Politeknik Astra sedang melakukan praktik saat acara Campus Tour peresmian kampus baru ASTRAtech di kawasan Cikarang, Jawa Barat, Senin, 22 Mei 2023. TEMPO/Hanifah Dwijayanti
Bangun Kampus Baru, Astra Kucurkan Dana Rp 600 Miliar untuk ASTRAtech di Cikarang

Astra mengucurkan dana Rp 600 miliar dalam pembangunan kampus baru ASTRAtech di kawasan Cikarang, Jawa Barat.