TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti mempersoalkan keputusan pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Peraturan yang mengizinkan pemotongan upah buruh hingga 25 persen itu dianggap akan memberatkan pekerja. Apa jika pemotongan upah dilakukan saat Ramadhan dan Lebaran di mana harga kebutuhan pokok naik.
“Pemotongan gaji pada industri padat karya jelas akan memberatkan pekerja. Terlebih potongannya cukup besar hingga 25 persen dan bisa berlangsung selama enam bulan,” kata Kurniasih melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 20 Maret 2023.
Kurniasih berujar, tujuan hubungan industrial seharusnya menjadikan efisiensi di sektor SDM, baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongan gaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir setelah tidak lagi ada pilihan lainnya. Menurutnya, efisiensi di bidang SDM tidak semestinya diambil sebagai solusi termudah. Sebab, pekerja yang akan menjadi korban.
“Apakah sudah dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil kebijakan pemotongan gaji? saya kira banyak alternatif lain yang bisa dilakukan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Kurniasih juga menilai kebijakan Kemenaker Ida Fauziyah itu juga akan menurunkan daya beli masyarakat di tingkat bawah dalam jumlah cukup besar. Terlebih, saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Artinya, banyak pekerja atau buruh yang perlu mengeluarkan konsumsi lebih, sedangkan umumnya harga kebutuhan pokok akan naik.
“Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan Idul Fitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, substansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat,” ujar dia.
Kurniasih mengimbau agar setiap kebijakan dalam hubungan industrial dibuat dengan semangat melindungi para pekerja. Sebab, posisi mereka tidak selalu diuntungkan dalam kebijakan berskala besar seperti UU Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja.
Berikutnya: Diterapkan Sesuai Kesepakatan ...