Diterapkan Sesuai Kesepakatan
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja atau buruh.
“Selain itu, untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Putri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret 2023.
Putri mengatakan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang. Dengan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen, serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.
Industri tersebut meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture, dan industri mainan anak.
“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan, seperti PHK, maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” katanya.
Industri padat karya tersebut, lanjut Putri, dapat kurang dari jam kerja dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk perusahaan yang memberlakukan waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Putri, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja. Adapun ketentuan upah yang dibayarkan, yakni minimal 75 persen dari upah yang biaya diterima pekerja atau buruh. Penyesuaian tersebut juga hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku.
“Selain itu, harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” tegasnya.
Pilihan Editor: Partai Buruh Nilai Menteri Zulkifli Hasan Gagal Melindungi Pasar Domestik dari Serbuan Baju Bekas Impor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.