Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Upah Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Kemenaker Hari Ini

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAsosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pasalnya, peraturan yang diteken Menteri Ida Fauziyah tersebut memberi lampu hijau bagi pengusaha untuk memotong upah buruh atau pekerja sebesar 25 persen. Hari ini serikat buruh dan pekerja akan menggelar demonstrasi di Kantor Kemenaker.

“Ini keputusan yang sangat menyakiti hati pekerja dan buruh. Pemerintah dalam  hal ini sangat minim empati atas kondisi pekerja dan buruh Indonesia,” kata Presiden Aspek, Mirah Sumirat, melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Maret 2023. 

Mirah berujar pihaknya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa organisasi serikat pekerja dan buruh lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 Maret 2023. Mereka meminta pemerintah mencabut beleid tersebut.

Menurut Mirah, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menambah penderitaan buruh dan pekerja. Terlebih sebelumnya juga telah diterbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)  yang membuat JHT baru bisa dicairkan jika pemiliknya sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia. Permenaker JHT juga menuai polemik dan ditolak mentah-mentah oleh para buruh karena berpotensi merugikan para buruh dan pekerja, yang akhirnya direvisi pemerintah.

“Belum usai rasanya para  pekerja dan buruh merasakan dampak dari pandemi Covid-19 yang mengakibatkan PHK massal sebagian besar di semua sektor,” ujar Mirah. 

Dia berujar, banyak pekerja dan buruh dirumahkan tapi upahnya tidak dibayar. Selain itu, daya beli pekerja dan buruh menurun karena keputusan upah murah pada tahun 2021 dan 2022 dampak dari terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Tak berselang lama, beban buruh ditambah adanya kenaikan bahan bakar minyak alias BBM pada September 2022. Kemudian di akhir tahun, mendapat kejutan Perpu Cipta Kerja.

“Lalu sekarang muncul peraturan yang kembali merugikan para pekerja/buruh, yaitu Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, di mana  upah buruh pada sektor ekspor diperbolehkan dipotong sebesar 25 persen,” ujar Mirah. 

Mirah mengatakan pemotongan upah hingga 25 persen bakal menurunkan menurunkan daya beli para pekerja/buruh dan menimbulkan diskriminasi upah antarpekerja ekspor dan domestik. Selain itu, tidak menutup kemungkinan Permenaker tersebut disalahgunakan pengusaha untuk menerapkannya di sektor manapun. 

“Tidak boleh ada pemotongan upah di sektor industri manapun karena pemotongan upah sejatinya merupakan pelanggaran berat dan ini tindak pidana kejahatan,” tegas Mirah.

Berikutnya: Diterapkan Sesuai Kesepakatan ...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Besok, Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara Demo Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

4 jam lalu

Massa dari berbagai serikat buruh menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Besok, Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara Demo Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Mahkamah Konstitusi atau MK dan Istana Negara, Jakarta Pusat, besok Senin, 5 Juni 2023.


Hikmawansyah Viral, Buruh Tani yang Tembus Sekolah Polisi Batua

9 jam lalu

Hikmawansyah. Instagram/sdm_poldasulsel
Hikmawansyah Viral, Buruh Tani yang Tembus Sekolah Polisi Batua

Hikmawansyah, seorang buruh gudang tani belangan viral karena lolos seleksi Sekolah Polisi Negara Batua Sulawesi Selatan. Ini kisah inspiratifnya,


Ribuan Buruh di Sejumlah Kota Akan Demo 25 hari Berturut-turut, Ada 4 Tuntutan

1 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Dalam aksinya tersebut mereka menolak kenaikan harga BBM yang diumumkan oleh Pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ribuan Buruh di Sejumlah Kota Akan Demo 25 hari Berturut-turut, Ada 4 Tuntutan

Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan ribuan buruh akan melakukan aksi secara bergelombang di seluruh Indonesia mulai Senin besok.


Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

1 hari lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan lulusan S1 yang bekerja di pabrik menerima upah yang minimum.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

2 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Tips Bekerja dari Mana Saja agar Hemat Biaya

3 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari hotel atau work from hotel. Dok. Pegipegi
Tips Bekerja dari Mana Saja agar Hemat Biaya

Berikut tips buat yang ingin bekerja dari mana saja atau work from anywhere agar tidak menguras kantong.


Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

11 hari lalu

Massa buruh menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yoga
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.


Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK

11 hari lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK

Partai Buruh menyatakan jika gugatan UU Cipta Kerja ditolak, maka pihaknya akan melakukan aksi mogok nasional.


MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh

11 hari lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh

Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, Selasa, 23 Mei 2023.


Direksi Toko Buku Gunung Agung Blak-blakan Soal PHK Ratusan Karyawan: Kami Tak Dapat Bertahan dengan...

14 hari lalu

Toko Gunung Agung. Twitter/Gunungagung
Direksi Toko Buku Gunung Agung Blak-blakan Soal PHK Ratusan Karyawan: Kami Tak Dapat Bertahan dengan...

Toko Buku Gunung Agung buka suara soal pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya.