Maka Direktorat Pajak melakukan juga penelitian dari sisi pajak dari 2017 hingga 2019. Satu, figurnya pake inisial SB, ini di dalam data PPATK disebutkan omsetnya mencapai Rp 8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun. Lebih besar di Pajak daripada yang diberikan oleh PPATK. tu pun kita tetap menggunakan data PPATK. PPATK tadi Rp 8,2 (triliun), Pajak Rp 9,6 (triliun). Karena si orang ini memiliki saham dan perusahaan (inisial) PT BSI, kita meneliti PT BSI yang ada di dalam surat dari PPATK juga.
PT BSI ini, data PPATK menunjukkan Rp 11,77 triliun, SPT pajaknya menunjukkan, ini pajak dari 2017 hingga 2019 ya, saya ulang lagi ya ada tiga tahun. SPT pajaknya Rp 11,55 (triliun). Jadi, perbedaannya Rp 212 miliar. Itu pun tetap dikejar dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen.
Kemudian PT yang ke-3 juga sama, (perusahaan inisial) PT IKS, 2018-2019 PPATK menunjukkan datanya Rp 4,8 triliun, SPT-nya menunjukkan Rp 3,5 triliun. Kemudian ada seseorang namanya adalah DY. SPT-nya hanya Rp 38 miliar, tapi PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp 8 triliun.
Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi si SB menggunakan nomor account-nya lima orang yang merupakan karyawannya, termasuk kalau kita bicara transaksi ini adalah transaksi money changer. Jadi, Anda bisa bayangkan money changer ini cash in cash out orang.
Inilah yang kami sebutkan tadi supaya tidak menimbulkan suatu kesan kepada masyarakat. Kami ini sangat menghargai data dari PPATK dan pada kenyataannya justru PPATK, Pajak, dan Bea Cukai bekerja sama secara bersama, kita namanya "Jaga Dara" tripartit di antara ketiga institusi itu untuk saling bertukar informasi dan data, di dalam rangka memerangi dan memberantas tidak hanya korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang.
Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko bahwa dalam kondisi itu, di Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak sudah dilakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang yang tadi menghasilkan Rp 7,8 triliun penerimaan negara, dan Bea Cukai ada 8 kasus tindak pidana pencucian uang yang menghasilkan Rp 1,1 triliun.
Nah, surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum pegawai Kemenkeu, dari mulai Gayus dulu disebutkan jumlahnya Rp 1,9 triliun sudah dipenjara.
Kemudian ada lagi, saudara Angin Prayitno itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun oleh PPATK, itu juga sudah dipenjara. Aparat penegak hukum melakukan, menyelidiki langkah penegakan hukum. Kami bekerja sama dengan APH dan juga dengan PPATK.
Ini untuk menjelaskan kepada publik bahwa Kementerian Keuangan tidak akan berhenti, tadi bahkan kami secara proaktif meminta kepada PPATK untuk tugas menjaga keuangan negara. Jadi dalam hal ini, sebagian dari surat-surat Pak Ivan kepada kita itu sebetulnya surat yang kami mintakan, mohon mendapat informasi dari PPATK mengenai entitas ini, mengenai transaksi ini. Jadi, kita yang aktif. Sebagian lagi dari PPATK aktif menyampaikan kepada kami.
Jadi, inilah kerja sama yang tadi disebutkan tripartit jaga dara dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai yang dua-duanya memiliki PPNS, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang tadi disampaikan Pak Menko, kalau ada indikasi tindak pidana asalnya menyangkut tugas dan fungsi di Kementerian Keuangan, maka akan ditindaklanjuti PPNS di Bea Cukai dan Pajak. Sehingga sama dengan 17 kasus dan 18 kasus tadi, kita bisa me-recover.
Saya berterima kasih kepada Pak Menko yang memberikan perhatian sangat besar kepada kami, Kementerian Keuangan untuk meyakinkan bahwa kita terus menjalankan tugas sesuai dengan komitmen kita, tata kelola baik, memerangi korupsi, dan memerangi tindak pidana pencucian uang.
Seperti tadi yang disampaikan, apabila ada bukti baru lagi, data baru lagi, kami akan terus menindaklanjuti. Apakah berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak, dua-duanya tetap sama. Kalau berhubungan dengan pegawai Kemenkeu, maka kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan pegawai negeri yang sudah diatur.
Apabila tidak menyangkut kami, tapi itu adalah menyangkut pendapatan negara, kami akan melakukan pengejaran sehingga hak keuangan negara bisa kita jaga. Apabila dia menyangkut korupsi atau yang lain dengan aparat penegak hukum, kami juga akan bekerja dengan aparat hukum.
Itu yang kita sampaikan kepada publik. Tentu sebagian dari data-data nanti Pak Ivan bisa menyampaikan. Namun, tadi saya ingin memberikan ilustrasi dari 345, 189 hanya 1 surat dan saya sudah sampaikan cukup detail bagaimana informasi dan penanganan dari Bea Cukai maupun Pajak dari informasi PPATK tersebut. Terima kasih Pak Menko dan terima kasih kepada seluruh media.
Pilihan Editor: Insentif Tekan Harga Mobil Listrik 32 Persen dan Motor Listrik 18 Persen, Ini Harapan Sri Mulyani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini