Dia mengungkapkan beberapa pabrik di kota-kota industri seperti Jakarta, Bekasi, dan Karawang tutup karena merelokasi ke wilayah dengan upah lebih rendah. Perusahaan juga melakukan ekespansi ke daerah-daerah yang berupah murah, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur
"Mereka punya pabrik baru dan bahkan melakukan open rekrutmen dua kali lipat daripada pabrik mereka yang sebelumnya," ucap Emelia.
Perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno juga mengungkapkan hal yang sama. Dia mencatat, PHK terjadi karena perusahaan-perusahaan itu banyak yang ekspansi dan relokasi. Sunarno menuturkan jumlah karyawan yang mengalami PHK sebetulnya sangat sedikit.
"Bahkan di catatan kami hanya perusahaan menegah bawah yang melakukan PHK. Kalau yang dimaksud perusahaan besar yang berorientasi ekspor besar itu hampir tidak ada," ujarnya.
Pabrik-pabrik di kota-kota besar industri seperti Tangerang, jakarta, Bekasi, Karawang, menurutnya, hanya pindah ke pinggiran Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sunarno menilai isu PHK itu justru digunakan pengusaha untuk mendegradasi hak-hak buruh. Contohnya soal kenaikan upah yang dianggap terlalu tinggi. Menurut dia, memunculnya isu itu mendesak agar kaum buruh tidak lagi menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi.
Seperti diberitakan sebelumnya, aliansi serikat buruh Dialog Sosial Sektoral mengungkapkan ada lima asosiasi pengusaha, termasuk Apindo, yang mengirimkan surat kepada Menaker sebelum terbitnya izin pemotongan upah buruh. Surat tersebut berisi permintaan agar Menaker menerbitkan aturan tambahan soal fleksibilitas jam kerja hingga pemotongan upah para buruh.
Lima asosiasi tersebut adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Apresindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Korean of Garment Association (KOGA), dan Korean of Footwear Association (KOFA). Emelia mengaku memiliki salinan surat tersebut. Ia berujar kelima asosiasi itu mengirimkan surat pada 7 Oktober 2022.
Enam bulan setelah surat itu dikirim, Menaker menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur soal izin pengurangan jam kerja buruh hingga pemangkasan upah sampai 24 persen dari upah bulanan yang biasa dibayarkan.
Pilihan Editor: Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini