Insentif untuk motor listrik ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persyaratannya, pelaku UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Persyaratannya, pemohon insentif merupakan penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
"Sementara untuk insentif motor listrik konversi tidak ada batasan," ujar Sri Mulyani.
Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk produsen penyalur insentif motor listrik, yaitu diproduksi di Indonesia dengan tingkat komponen dala negeri (TKDN) minimal 40 persen. Produsen juga dilarang menaikan harga jual selama masa pemberian insentif tersebut.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Jelaskan Asal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T, Porsi Pegawai Kemenkeu?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini