Sementara bus listrik dengan TKDN di kisaran 20 sampai 40 persen bakal diberikan insentif PPN sebesar 5 persen. Dengan demikian, pembeli hanya menangung PPN sebesar 6 persen. Adapun kebijakan insentif PPN mobil dan bus listrik ini hanya berlaku sampai 2023.
"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh Keptusan Menteri Perindustrian," tuturnya.
Sementara itu, untuk menarik investasi di industri mobil dan bus listrik ini, Sri Mulyani mengatakan akan diberikan tax holiday selama 20 tahun. Selain itu ada super deduction 300 persen untuk biaya penelitian dan pengembangan.
PPN juga dibebaskan atas harga tambang, termasuk bijih nikel. Ditambah pembebasan PPN atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik. Artinya, PPN untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0 persen.
Lalu bea masuk most favored nation incompletely knocked down (MFN IKD) sebesar 0 persen. Kemudian bea masuk completely knocked down (CKD) sebesar 0 persen melalui beberapa kerja sama NDA dan CEPA. Selain itu ada insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90 persen.
Sehingga insentif ini diharapkan dapat mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi KLBB. Selain itu untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan lsitrik.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Jelaskan Asal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T, Porsi Pegawai Kemenkeu?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini