TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan besaran insentif pembelian motor listrik sore ini. Ia berujar nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi.
"Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, yaitu 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa, 20 Maret 2023.
Ia menuturkan insentif motor listrik baru ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persyaratannya, pelaku UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Syarat lainnya, pemohon insentif merupakan penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
"Sementara untuk insentif motor listrik konversi tidak ada batasan," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk produsen penyalur insentif motor listrik, yaitu diproduksi di Indonesia dengan tingkat komponen dala negeri (TKDN) minimal 40 persen. Produsen juga dilarang menaikan harga jual selama masa pemberian insentif tersebut.
Selanjutnya: Pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran insentif