“Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh,” seperti dikutip dari pasal 8 ayat 2 Permenaker tersebut. Sedangkan pada ayat ketiga diatur bahwa penyesuaian upah berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Permenaker ini juga mengakibatkan pengusaha dapat melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah, menyesuaikan waktu kerja dengan upah sebagaimana serta penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Emelia menyebutkan aturan tersebut merupakan pelecehan terhadap hak dan peran serikat buruh dalam perundingan kolektif. Menurut dia, itu adalah
Selain itu, penerbitan izin pemotongan upah buruh juga bertentangan dengan Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 98 Tahun Tahun 1949 tentang Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama (The Aplication of The Principles of The Right to Organize and to Bargain Collectively).
Pilihan editor: Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen, Partai Buruh: Jahat Sekali Kebijakan Ini, Lebih Jahat dari Rentenir
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini