Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAliansi serikat buruh bernama Dialog Sosial Sektoral (DSS) mengungkapkan ada lima asosiasi pengusaha, termasuk Apindo, yang mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelum terbitnya izin pemotongan upah buruh. Surat tersebut berisi permintaan agar Menaker menerbitkan aturan tambahan soal fleksibilitas jam kerja hingga pemotongan upah para buruh.

Izin pemotongan upah itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. DSS menduga penerbitan Permenaker ini adalah langkah pemerintah untuk mengakomodir permintaan para pengusaha tersebut. 

"Aturan ini tidak begitu saja dikeluarkan Menaker karena situasi global. Besar kemungkinan aturan tersebut untuk mengakomodir permintaan dari 5 asosiasi pengusaha itu," ujar Koordinator DSS, Emelia Yanti Siahaan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin, 20 Maret 2023. 

Lima asosiasi tersebut adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Apresindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Korean of Garment Association (KOGA), dan Korean of Footwear Association (KOFA). Emelia mengaku memiliki salinan surat tersebut. Ia berujar kelima asosiasi itu mengirimkan surat pada 7 Oktober 2022. 

"Surat itu kemudian disambut oleh Menaker dengan mengeluarkan Permenaker ini," tutur Emelia. 

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menetapkan sejumlah pengaturan baru atas jam kerja dan pembayaran upah untuk buruh di lima industri padat karya berorientasi ekspor. Diantaranya industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit, furniture, dan mainan anak. 

Beleid tersebut membolehkan pengusaha untuk mengurangi jam kerja para buruh. Dalam Pasal 8 disebutkan pengusaha juga diperbolehkan memotong upah sampai 25 persen dari upah yang biasa dibayarkan. 

Emelia menilai Permenaker ini adalah bukti kedua pelecehan Kemenaker terhadap hak asasi buruh atas upah. Sebab sebelumnya pada Agustus 2021 Ida menerbitkan Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19. Kepmenaker itu, kata Emilia, juga melegalisasi pembayaran upah di bawah upah minimum yang berlaku atas alasan kesepakatan dengan buruh. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, DSS sebagai aliansi serikat buruh yang beranggotakan sepuluh serikat terbesar di sektor tekstil, garment, sepatu dan kulit menyatakan penolakan atas penerbitan dan pemberlakukan Permenaker ini. Ia mengungkapkan aturan itu adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi atas upah.

Menurut dia, alasan krisis ekonomi global sulit untuk dimengerti. Ia menilai penerbitan Permenaker itu adalah langkah pemerintah melegalisasi pemotongan upah, karena buruh dan anggota keluarganya justru adalah kaum yang paling terdampak krisis. Dia menuturkan Permenaker ini justru menunjukkan betapa Kemenaker sama sekali tidak mampu menempatkan dirinya sebagai pelindung bagi kaum buruh dari kesemena-menaan perusahaan.

"Upah adalah hak asasi, tidak boleh dinegosiasikan, bahkan dalam kondisi apa pun," ujarnya.

Pilihan Editor: Partai Buruh Nilai Menteri Zulkifli Hasan Gagal Melindungi Pasar Domestik dari Serbuan Baju Bekas Impor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kisruh Perjalanan UU Cipta Kerja yang Terus Didemo Buruh

5 hari lalu

Massa dari berbagai serikat buruh menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kisruh Perjalanan UU Cipta Kerja yang Terus Didemo Buruh

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menggeruduk Kantor MK dan Istana Negara, Jakarta Pusat, masih soal UU Cipta Kerja. Ini masalahnya.


Said Iqbal Ancam Bawa UU Cipta Kerja ke Mahkamah Internasional Bila Uji Materi Ditolak MK

5 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Said Iqbal Ancam Bawa UU Cipta Kerja ke Mahkamah Internasional Bila Uji Materi Ditolak MK

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan masalah UU Cipta Kerja juga menjadi perhatian serikat buruh di berbagai negara.


Massa Partai Buruh Padati Patung Kuda, Kawal Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

5 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Massa Partai Buruh Padati Patung Kuda, Kawal Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

Massa Partai Buruh padati kawasan Patung Kuda untuk mengawal sidang uji materi UU Cipta Kerja di MK.


Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda, Kawal Sidang Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Cipta Kerja

5 hari lalu

Massa dari berbagai serikat buruh menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda, Kawal Sidang Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Cipta Kerja

Aksi tersebut mengawal sidang judicial review Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.


Terkini: Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Dibuka, Pemerintah Dinilai Tidak Jujur soal Ekspor Pasir Laut

5 hari lalu

Tiket Laga Timnas Indonesia Vs Argentina Dijual 5-7 Juni, PSSI Hanya Sediakan 60 Ribu Kursi
Terkini: Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Dibuka, Pemerintah Dinilai Tidak Jujur soal Ekspor Pasir Laut

Nasabah BRI atau PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI bisa membeli tiket Timnas Indonesia melawan Argentina pada BRI Presale Day hari ini.


Siang Ini, Sekitar 2.000 Buruh dari 4 Konfederasi Besar dan 60 Federasi Demo Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

5 hari lalu

Sejumlah demonstran  yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aceh mengusung spanduk dan poster saat menggelar aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Banda Aceh, Aceh, Senin, 1 Mei 2023. Aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Aceh itu menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Tolah RUU Kesehatan dan Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan. ANTARA FOTO/Ampelsa
Siang Ini, Sekitar 2.000 Buruh dari 4 Konfederasi Besar dan 60 Federasi Demo Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

Massa aksi berasal dari 4 konfederasi besar dan 60 federasi menuntut UU Cipta Kerja dicabut.


Besok, Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara Demo Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

6 hari lalu

Massa dari berbagai serikat buruh menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Besok, Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara Demo Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Mahkamah Konstitusi atau MK dan Istana Negara, Jakarta Pusat, besok Senin, 5 Juni 2023.


Hikmawansyah Viral, Buruh Tani yang Tembus Sekolah Polisi Batua

6 hari lalu

Hikmawansyah. Instagram/sdm_poldasulsel
Hikmawansyah Viral, Buruh Tani yang Tembus Sekolah Polisi Batua

Hikmawansyah, seorang buruh gudang tani belangan viral karena lolos seleksi Sekolah Polisi Negara Batua Sulawesi Selatan. Ini kisah inspiratifnya,


Ribuan Buruh di Sejumlah Kota Akan Demo 25 hari Berturut-turut, Ada 4 Tuntutan

7 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Dalam aksinya tersebut mereka menolak kenaikan harga BBM yang diumumkan oleh Pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ribuan Buruh di Sejumlah Kota Akan Demo 25 hari Berturut-turut, Ada 4 Tuntutan

Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan ribuan buruh akan melakukan aksi secara bergelombang di seluruh Indonesia mulai Senin besok.


Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

7 hari lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan lulusan S1 yang bekerja di pabrik menerima upah yang minimum.