Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

image-gnews
Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAliansi serikat buruh bernama Dialog Sosial Sektoral (DSS) mengungkapkan ada lima asosiasi pengusaha, termasuk Apindo, yang mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelum terbitnya izin pemotongan upah buruh. Surat tersebut berisi permintaan agar Menaker menerbitkan aturan tambahan soal fleksibilitas jam kerja hingga pemotongan upah para buruh.

Izin pemotongan upah itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. DSS menduga penerbitan Permenaker ini adalah langkah pemerintah untuk mengakomodir permintaan para pengusaha tersebut. 

"Aturan ini tidak begitu saja dikeluarkan Menaker karena situasi global. Besar kemungkinan aturan tersebut untuk mengakomodir permintaan dari 5 asosiasi pengusaha itu," ujar Koordinator DSS, Emelia Yanti Siahaan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin, 20 Maret 2023. 

Lima asosiasi tersebut adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Apresindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Korean of Garment Association (KOGA), dan Korean of Footwear Association (KOFA). Emelia mengaku memiliki salinan surat tersebut. Ia berujar kelima asosiasi itu mengirimkan surat pada 7 Oktober 2022. 

"Surat itu kemudian disambut oleh Menaker dengan mengeluarkan Permenaker ini," tutur Emelia. 

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menetapkan sejumlah pengaturan baru atas jam kerja dan pembayaran upah untuk buruh di lima industri padat karya berorientasi ekspor. Diantaranya industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit, furniture, dan mainan anak. 

Beleid tersebut membolehkan pengusaha untuk mengurangi jam kerja para buruh. Dalam Pasal 8 disebutkan pengusaha juga diperbolehkan memotong upah sampai 25 persen dari upah yang biasa dibayarkan. 

Emelia menilai Permenaker ini adalah bukti kedua pelecehan Kemenaker terhadap hak asasi buruh atas upah. Sebab sebelumnya pada Agustus 2021 Ida menerbitkan Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19. Kepmenaker itu, kata Emilia, juga melegalisasi pembayaran upah di bawah upah minimum yang berlaku atas alasan kesepakatan dengan buruh. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, DSS sebagai aliansi serikat buruh yang beranggotakan sepuluh serikat terbesar di sektor tekstil, garment, sepatu dan kulit menyatakan penolakan atas penerbitan dan pemberlakukan Permenaker ini. Ia mengungkapkan aturan itu adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi atas upah.

Menurut dia, alasan krisis ekonomi global sulit untuk dimengerti. Ia menilai penerbitan Permenaker itu adalah langkah pemerintah melegalisasi pemotongan upah, karena buruh dan anggota keluarganya justru adalah kaum yang paling terdampak krisis. Dia menuturkan Permenaker ini justru menunjukkan betapa Kemenaker sama sekali tidak mampu menempatkan dirinya sebagai pelindung bagi kaum buruh dari kesemena-menaan perusahaan.

"Upah adalah hak asasi, tidak boleh dinegosiasikan, bahkan dalam kondisi apa pun," ujarnya.

Pilihan Editor: Partai Buruh Nilai Menteri Zulkifli Hasan Gagal Melindungi Pasar Domestik dari Serbuan Baju Bekas Impor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS dan Anies Baswedan Tidak Setuju Proyek IKN, Ini Kata Bos Apindo

7 jam lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
PKS dan Anies Baswedan Tidak Setuju Proyek IKN, Ini Kata Bos Apindo

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menanggapi soal pernyataan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan capres Anies Baswedan soal IKN.


Ramai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel, Bos Apindo Sebut Dampaknya ke Penjualan hingga Risiko PHK

8 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani (tengah) bersama anggota Apindo lainnya dalam konferensi pers Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel, Bos Apindo Sebut Dampaknya ke Penjualan hingga Risiko PHK

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani buka suara mengenai ramai boikot produk Israel.


Ekonomi Digital Disebut Kunci untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Ini Penjelasan Bos Apindo

8 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani dalam acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ekonomi Digital Disebut Kunci untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Ini Penjelasan Bos Apindo

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan ekonomi digital di Indonesia adalah salah satu kunci penting untuk mewujudkan visi Indonesia emas 2045.


Ketua Apindo Beberkan 3 Tantangan Industri untuk Kembangkan Ekonomi Digital

9 jam lalu

Pekerja melakukan pengecekan jaringan di Kampus Pusat Data H2, Karawang, Jawa Barat, Kamis, 22 Juni 2023. Kampus Pusat Data H2 menjadi salah satu pusat penyimpanan data digital karya Indonesia dengan tujuan memperkuat infrastruktur ekonomi digital Indonesia sehingga meningkatkan pertumbuhan dan kekuatan ekonomi Indonesia di dunia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Apindo Beberkan 3 Tantangan Industri untuk Kembangkan Ekonomi Digital

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan tiga tantangan yang dihadapi industri untuk mengembangkan ekonomi digital.


Bos Apindo Serahkan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi Digital ke 3 Perwakilan Capres-Cawapres

10 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Bos Apindo Serahkan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi Digital ke 3 Perwakilan Capres-Cawapres

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyerahkan rekomendasi kebijakan untuk ekonomi digital Indonesia ke capres dan cawapres.


Sri Mulyani Cerita Baik dan Buruknya Teknologi Digital, Ungkit James Bond hingga..

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi jajarannya memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Sri Mulyani melaporkan realisasi APBN hingga akhir Februari 2019, tercatat Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Cerita Baik dan Buruknya Teknologi Digital, Ungkit James Bond hingga..

Sri Mulyani mengenang perkembangan teknologi digital, jika di masa lalu yang hanya impian dan kini sudah menjadi hal yang lumrah.


Terkini Bisnis: Promo Batik Air dari Bandara Kualanamu, Zulhas Tegaskan Pemerintah Tak Boikot Produk Israel

17 jam lalu

Pesawat Batik Air. Dok. Batik Air
Terkini Bisnis: Promo Batik Air dari Bandara Kualanamu, Zulhas Tegaskan Pemerintah Tak Boikot Produk Israel

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Selasa siang, 28 November 2023, yakni Batik Air memberikan penawaran promo tiket pesawat dari Bandara Kualanamu.


UMP Dianggap Tidak Layak, Berapa Seharusnya Upah Buruh?

22 jam lalu

Buruh kembali menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta untuk mengawal penetapan kenaikan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024. Kaum buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tetap menaikan upah minimum sebesar 15 persen, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
UMP Dianggap Tidak Layak, Berapa Seharusnya Upah Buruh?

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dianggap lebih rendah dari tuntutan buruh. Berapa semestinya upah buruh?


6 Rekomendasi Drama Korea Tentang Karyawan dan Bos

2 hari lalu

She Was Pretty/Pinterest
6 Rekomendasi Drama Korea Tentang Karyawan dan Bos

Ada cukup banyak drama korea antara bos dan karyawan, buruh atau kuli bangunan dengan atasannya yang bisa Anda tonton.


Formula Hitung Upah Buruh: Menjamin agar Tetap Murah

2 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Formula Hitung Upah Buruh: Menjamin agar Tetap Murah

Penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 disambut ricuh oleh para buruh.