3. Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya
Penerbitan izin pemotongan gaji buruh hingga 25 persen dinilai tidak tepat. Perihal izin pemerintah ke perusahaan memotong gaji itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Penerbitan izin pemotongan gaji buruh hingga 25 persen dinilai tidak tepat. Perihal izin pemerintah ke perusahaan memotong gaji itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. BI: Peserta BI FAST Bertambah 16 Bank dan Lembaga Nonbank
Bank Indonesia (BI) menyebutkan peserta BI Fast bertambah sebanyak 16 bank dan lembaga nonbank, sehingga jumlah keseluruhan hingga kini menjadi 122 peserta yang mewakili 94 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.
"Mulai hari ini, Senin, jumlah peserta BI Fast bertambah sebanyak 16 yang terdiri dari 14 bank dan dua lembaga selain bank," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Erwin menuturkan penambahan 16 peserta BI Fast tersebut merupakan kepesertaan gelombang (batch) keenam sejak BI Fast diluncurkan pada 21 Desember 2021.
Pada batch keenam itu, 14 bank yang tergabung sebagai peserta BI Fast meliputi 11 bank swasta nasional, dua bank pembangunan daerah (BPD), dan satu bank asing. Selain itu, terdapat dua lembaga selain bank sebagai peserta BI Fast perdana.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Tak Hanya Baju....