Teten merujuk pada laporan Greenpeace berjudul 'Poisoned Gifts'. Dalam laporan itu disebutkan sebanyak 59 ribu ton sampah tekstil didatangkan ke Cile dari berbagai penjuru dunia. Ironisnya, kata Teten, sampah-sampah ini menumpuk hingga menjadi gunung di Atacama. Kebanyakan sampah-sampah tekstil ini juga berasal dari pakaian bekas impor yang tidak terjual lagi.
Karena banyaknya ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas, pemerintah melarang aktivitas ini. Teten berujar larangan tersebut demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyatakan larangan perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting sejak 15 Maret 2023. Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai pun telah melakukan beberapa pemusnahan terhadap impor pakaian, sepatu, dan tas bekas yang berhasil lolos masuk ke Indonesia.
Adapun larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Plihan Editor: Sri Mulyani Bertemu Influencer Bintang Emon hingga Guntur Romli, Bahas Apa?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini