TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kembali buka suara pelarangan impor pakaian bekas atau baju bekas impor. Ia mengungkapkan impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia dan bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Alhasil, ada 1 juta nasib tenaga kerja di industri tersebut yang terancam kehilangan pekerjaannya.
"Sebab jika hal ini terjadi, akan banyak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) gulung tikar, banyak orang kehilangan pekerjaan," tutur Teten dalam keterangannya pada Senin, 20 Maret 2023.
Teten menjelaskan maraknya impor ilegal pakaian bekas, bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Pasalnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen. Angka tersebut berdasarkan data Sensus Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020.
Apabila sektor ini terganggu, ia memprediksi akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Selain itu, pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja.
Adapun pemerintah telah melakukan sejumlah penindakan terhadap impor pakaian bekas. Sejak 2019 sampai Desember 2022, Teten mencatat kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan.
Kemudian KPPBC Tanjung Priok melakukan 78 penindakan, KPPBC Sintete 58 penindakan, KPPBC Tanjung Pinang 52 penindakan, KPPBC Teluk Nibung 33 penindakan, KPPBC Tanjung Balai Karimun 32 penindakan, KPPBC Ngurah Rai 25 penindakan, dan KPPBC Atambua 23 penindakan.
Selanjutnya: Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi....