3. Ramai PHK Sepihak Transmart, Kemnaker Pernah Bilang Perusahaan Tak Bisa Lakukan Menurut Cipta Kerja
PT Trans Retail Indonesia (Transmart) memberlakukan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawainya. Salah satu karyawan Transmart, Ahmad Fauzi menyesalkan tidak ada perundingan adil dengan pihak perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung itu sebelum Surat PHK terbit.
Meski demikian, perusahaan menerima apabila karyawan ada yang menolak di-PHK. Namun, karyawan akan dimutasi ke wilayah lain.
"Karyawan yang menolak dimutasi agar tidak betah. Perusahaan mengharapkan kami resign supaya tidak diberi apa-apa. Kalau resign kan begitu, kami hanya diberi terima kasih doang," ucap Ahmad.
Ahmad menuturkan Transmart sudah tak membayar para karyawannya sesuai upah minimum provinsi (UMP) sejak 2021. Ia mengaku menerima gaji sebesar Rp 4.454.000 per bulannya. Padahal, UMP DKI Jakarta pada 2022 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 4,6 juta. Aturan UMP 2022 tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Kementerian Perdagangan Bidik Pasar Ekspor di India, Zulhas: Pasar Potensial, Harus Digarap Intensif
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.