TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor atau thrifting yang sedang marak diperdagangkan belakangan.
"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden Jokowi, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023.
Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya penyelundupan maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit.
Tindakan tegas tersebut, kata Sigit merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, termasuk menjaga pasar domestik.
"Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," ucap Sigit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi geram dengan maraknya impor pakaian bekas atau thrifting. Menurutnya, hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Jokowi pun telah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
Karopenmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya telah menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.
"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Ramadhan memastikan, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Lebih dalam, Ramadhan menyebut, Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.
"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Ramadhan.
Pilihan Editor: Partai Buruh Nilai Menteri Zulkifli Hasan Gagal Melindungi Pasar Domestik dari Serbuan Baju Bekas Impor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.