Perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja atau lembur wajib memberikan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PP 35/2021. Upah kerja lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu kerja lembur.
Upah kerja lembur diatur secara jelas dalam Pasal 31 PP 35/2021. Dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan:
- Membayar Upah Kerja Lembur;
Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.
Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021, yaitu:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan)jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) ja- 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Selain itu, menurut Pasal 28 ayat (1) PP 35/2021, untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan secara tertulis dan atau melalui media digital. Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja atau buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja atau buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
Pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja atau buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3).
Tindakan pengusaha yang tidak membayarkan upah kerja lembur dan tidak memenuhi syarat kerja lembur merupakan tindak pidana pelanggaran.
Menurut pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020, jika pengusaha melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat kerja lembur maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selain itu, apabila pengusaha tidak membayarkan upah kerja lembur, maka akan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020.
RIANI SANUSI PUTRI | ADE RIDWAN | NAUFAL RIDHWAN ALY
Pilihan Editor: Ramai Protes Lembur Tak Dibayar, Bagaimana Aturan Soal Kerja Lembur Menurut UU?