Kemnaker Pernah Singgung Larangan Perusahaan PHK Sepihak
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak terhadap karyawannya. Hal tersebut tertuang dalam Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah pada 30 Desember 2022.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan PHK hanya dapat dilakukan jika perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerjanya, dan pekerja tersebut menerima keputusan.
“Bila ada perselisihan PHK, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004,” kata Indah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 6 Januari 2023.
Adapun Perpu Cipta Kerja mengatur 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena PHK sepihak. Larangan PHK sepihak itu termaktub dalam Pasal 153 Perpu Cipta Kerja.
Sepuluh kategori pekerja yang tak bisa terkena PHK sepihak, yaitu:
- Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
- Pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Pekerja menikah
- Pegawai hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.
- Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
- Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pegawai mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK.
- Karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
RIANI SANUSI PUTRI | RIRI RAHAYU | MARIA ARIMBI HARYAS PRABAWANTI
Pilihan Editor: Ramai Protes Lembur Tak Dibayar, Bagaimana Aturan Soal Kerja Lembur Menurut UU?