Prastowo mengungkapkan, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk masukan-masukan tersebut. Dia melanjutkan, Sri Mulyani juga menjelaskan komitmen Kemenkeu untuk melakukan bersih-bersih dan perbaikan, baik dari sisi regulasi maupun penegakan integritas.
“Sekaligus disampaikan adanya kebijakan baru penurunan tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti penulis atau pekerja seni dari 15 persen menjadi 6 persen, juga relaksasi ketentuan exim dan kepabeanan terhadap barang pameran yang kerap dikeluhkan para pelaku usaha,” tutur Prastowo.
Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani tak sendiri. Dia didampingi jajarannya, yakni Dirjen Pajak, Sekjen Kemenkeu, Dirjen Kekayaan Negara, Kepala BKF, Stafsus Komstra, Direktur Fasilitas Kepabeanan, dan Direktur Teknis Kepabeanan.
Sebelum pertemuan ini, Sri Mulyani dan jajarannya juga telah bertemu dan mendengarkan masukan dari para tokoh dan pegiat antikorupsi. Prastowo mengatakan, Kemenkeu akan terus melakukan silaturahim untuk mendengarkan masukan dari publik.
“Direncanakan akan mendengarkan aspirasi para tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha, pimred (pimpinan redaksi), dan lain-lain,” tutur Prastowo.
Pilihan Editor: Bamsoet Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ekonom: Selesaikan Dulu Transaksi Janggal Rp 300 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini